Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

A. BPD ( Badan Permusyawaratan Desa )

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pucangtelu terdiri dari 9 Orang, yaitu :

  1. Santoso, S.Pd, M.Pd
  2. Achmad Chusnul Huda
  3. M. Saefudin
  4. M. Nasikh
  5. Kistiawan, S.Pd
  6. Khusnul Khotimah, S.Pd
  7. Malik, Amd, Kep
  8. Julianto
  9. Abdul Wahab, S.Sos

Pada Bulan Januari Tahun 2019 terpilih 5 anggota BPD Baru periode 2019-2025 yang dilantik langsung oleh Bapak Bupati Lamongan. 

Adapun Nama-Nama Anggota BPD Baru yang terpilih adalah :

  1. Santoso, S.Pd, M.Pd
  2. M. Saefudin, SE, S.Pd.
  3. M. Nasikh
  4. Ifatu Zuninah, S.Pd.
  5. Hilmi Taufani, S.Pd, M.Pd

B. LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat )

LPM adalah lembaga masyarakat di Desa yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa swadaya gotong-royong masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dinamis dan maju.

LPM ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ) Desa Pucangtelu terdiri dari 9 Orang, yaitu :

Pada Tahun 2020, terdapat susunan pengurus LPM Baru karena susunan pengurus LPM yang lama telah habis. Adapun susunan pengurus LPM yang baru adalah :

  1. H. Sumadi
  2. Harjito, S.Pd.I
  3. Ahmad Nafi’
  4. Purwanto
  5. Munadi
  6. Kaswiji
  7. Madali
  8. Hendrawan Trio Wahyudi
  9. Samsul

C. PKK ( Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ) 

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya di singkat PKK, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. TP. PKK ini diketuai oleh Ibu Kepala Desa saat ini yaitu Ibu Sarkonah.

D. RW ( Rukun Warga )

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Desa Pucangtelu memiliki 6 RW yang diketuai oleh :

  • RW 1     : –
  • RW 2     : –
  • RW 3     : Rokib
  • RW 4     : Rofiq
  • RW 5     : Munawar
  • RW 6     : Syahrir Efendi

E. RT ( Rukun Tetangga )

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Desa Pucangtelu terdiri dari 12 RT yang diketuai oleh :

  • RT 001 RW 001       : Adi Prasetyo
  • RT 002 RW 001       : Ngatmuri
  • RT 001 RW 002       : Sumarto
  • RT 002 RW 002       : Matrawi
  • RT 001 RW 003       : Abdul Mujib Malik
  • RT 002RW 003       : Mustofa
  • RT 001 RW 004       : Ahmad Khoiri
  • RT 002 RW 004       : Abdullah
  • RT 001 RW 005       : Subeki
  • RT 002 RW 005       : Sumadi
  • RT 001 RW 006       : Karto
  • RT 002 RW 006       : Mulyono

F. Kartar ( Karang Taruna ) 

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Karang Taruna Desa Pucangtelu memiliki nama Kartar Pucang Jaya yang saat ini diketuai oleh Sdr. Abdul Rozaq.